Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan SKI Post Border untuk Bahan Kosmetika selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, juga harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh asosiasi internasional bahan parfum yaitu International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum; b. pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya; dan/atau c. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction