Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.
Your Correction