Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Your Correction
