Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Your Correction