Correct Article 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dan lupa absen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dengan persentase sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
