Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat baik atau baik dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan yang diterimanya;
b. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja butuh perbaikan atau cukup dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya;
c. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja kurang atau misconduct dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan yang diterimanya; dan
d. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat kurang atau buruk dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
Your Correction
