Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan: a. Predikat Kinerja Pegawai; b. penetapan penugasan Pegawai dalam jabatan; c. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan d. hukuman disiplin. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction