Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon pegawai negeri sipil di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penugasan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (3) Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penugasan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (4) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa keputusan penugasan belajar; b. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa perpanjangan penugasan belajar pertama; atau c. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan penugasan belajar kedua dan/atau seterusnya. (5) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) pada jabatan definitifnya. (6) Pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah aktif bekerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan telah melaksanakan tugas kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan b. besaran Tunjangan Kinerja yang diberikan sesuai dengan penugasan dalam jabatan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (7) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan mulai bulan berjalan sejak tanggal melaksanakan tugas. (8) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan mulai bulan berikutnya sejak tanggal melaksanakan tugas.
Your Correction