Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja hari raya dan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction