Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Tunjangan Kinerja hari raya dan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
