Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
Your Correction
