Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b karena sedang dilakukan penahanan tidak diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan berjalan sejak tanggal ditetapkan. (3) Jika Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
Your Correction