Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction