Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat dalam jabatan dan/atau diberikan penugasan di lingkungan BPOM terdiri atas:
a. Aparatur Sipil Negara BPOM;
b. Aparatur Sipil Negara NonBPOM;
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
d. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan besarannya berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
