Correct Article I
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Ketentuan huruf B angka II angka 13 dan angka III diubah, huruf C angka 5 sampai dengan angka 10, angka 35, angka 36, dan angka 37 dihapus, di antara angka 10 dan angka 11 dan angka 64 dan angka 65 huruf C disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan angka 64a, serta setelah huruf C angka 105 ditambahkan 11 (sebelas) angka yakni angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, dan angka 116 dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 205) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
