Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori Pangan dan Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan berdasarkan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan. (2) Pemohon harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan c.q Direktur Standardisasi Pangan Olahan untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan data dan/atau dokumen yang memuat paling sedikit mengenai: a. data pemohon; b. data produk dan peruntukan; dan c. data komposisi. (4) Permohonan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan data dan/atau dokumen yang memuat paling sedikit mengenai: a. data pemohon; b. data Bahan Baku; c. data keamanan Bahan Baku; d. data regulasi dan/atau data peredaran di negara lain jika Bahan Baku berasal dari impor; dan e. data penggunaan Bahan Baku pada Pangan Olahan. (5) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring melalui laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan. (6) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction