Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Current Text
(1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan.
(2) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penggunaan bahan tambahan pangan;
b. penggunaan dan/atau residu bahan penolong;
c. ketentuan cemaran;
d. ketentuan klaim; dan/atau
e. ketentuan informasi nilai gizi.
Your Correction
