Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan. (2) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penggunaan bahan tambahan pangan; b. penggunaan dan/atau residu bahan penolong; c. ketentuan cemaran; d. ketentuan klaim; dan/atau e. ketentuan informasi nilai gizi.
Your Correction