Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memenuhi persyaratan Kategori Pangan.
Your Correction