Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 139A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi arah strategis di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan juga menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi strategis pimpinan. 19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction