Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa EUA. (2) EUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk penggunaan Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat yang diperuntukan bagi pengobatan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk memperoleh EUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendaftar harus melakukan registrasi. (4) EUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan. 4. Diantara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction