Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) BTP Perisa yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam kodeks makanan INDONESIA
(2) Dalam hal standar dan persyaratan BTP Perisa belum terdapat dalam kodeks makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
Pasal 16
(1) BTP Perisa selain harus memenuhi spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam bentuk tunggal maupun campuran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perisa yang menggunakan propilen glikol, etanol dan triasetin sebagai pelarut tidak dipersyaratkan untuk cemaran mikroba.
Your Correction
