Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) Penggunaan Senyawa Perisa selain yang tercantum dalam Lampiran III hanya dapat digunakan sebagai BTP Perisa setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan Preparat Perisa selain yang diatur dalam Pasal 7 hanya dapat digunakan sebagai BTP Perisa setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
