Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan BTP Perisa dalam Pangan Olahan dilakukan dengan ketentuan sesuai Batas Maksimal CPPB. (2) Dalam hal penggunaan BTP Perisa tidak menggunakan ketentuan Batas Maksimal CPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penggunaan BTP Perisa menggunakan Batas Maksimal yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII. (3) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada formula lanjutan dan formula pertumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction