Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) Jika BTP Perisa menggunakan bahan penolong golongan Pelarut Pengekstrak dalam proses pembuatan Perisa maka residu Pelarut Pengekstrak harus diinformasikan dalam spesifikasi BTP Perisa.
(2) Informasi bahan penolong golongan Pelarut Pengekstrak dalam spesifikasi BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk BTP Perisa yang akan diretail maupun yang akan digunakan dalam Pangan Olahan.
(3) Batas maksimal residu bahan penolong Pelarut Pengekstrak dalam Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bahan penolong
(4) Residu Pelarut Pengekstrak dalam produk Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihitung berdasarkan penggunaan Perisa.
Your Correction
