Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) Penggunaan Perisa Asap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam Pangan dibatasi oleh adanya senyawa penanda benzo[a]piren.
(2) Batas maksimal kandungan benzo[a]piren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam produk Pangan yang
menggunakan Perisa Asap sebesar 0.03 mcg/kg (nol koma nol tiga microgram per kilogram).
(3) Dalam hal produk Pangan yang menggunakan Perisa Asap dan produk Pangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan terkait cemaran, batas maksimal benzo[a]piren mengikuti ketentuan Batas Maksimal Cemaran.
Your Correction
