Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c berasal dari hewan, tanaman, alga, dan/atau mikroba.
(2) Hewan, tanaman, alga, dan/atau mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat digunakan sebagai sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa dengan Batas Maksimal CPPB.
(3) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk ekstrak, minyak atsiri, oleoresin, distilat atau bentuk lain yang sesuai.
(4) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
