Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senyawa Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diizinkan digunakan dalam BTP Perisa tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penggunaan Senyawa Perisa di dalam BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas maksimal CPPB. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Senyawa Perisa yang berfungsi sebagai Pelarut Pengekstrak, batas maksimal residu sesuai ketentuan Pelarut Pengekstrak.
Your Correction