Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) BTP tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan bahan baku Pangan.
(2) BTP dapat mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan ke dalam Pangan untuk tujuan teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat Pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung.
(3) Dalam hal BTP merupakan senyawa gizi dan digunakan sebagai sumber zat gizi, penggunaan BTP tersebut dinyatakan sebagai zat gizi.
Your Correction
