Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Current Text
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan fasilitas lain yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan izin edar;
e. pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik;
f. pencabutan izin edar;
g. pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik;
h. pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
i. larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
j. perintah pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor; dan/atau
k. penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha;
atau
b. rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha.
Your Correction
