Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang melakukan kegiatan penyerahan Obat-Obat Tertentu wajib memperhatikan kerasionalan jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi. (2) Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang menyerahkan Obat-Obat Tertentu yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. (3) Dalam hal terdapat keraguan usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain dapat meminta identitas anak yang menunjukkan informasi tanggal lahir.
Your Correction