Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. (2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan penyerahan Obat-Obat Tertentu yang termasuk Obat keras. (3) Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obat-Obat Tertentu wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction