Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Current Text
(1) Kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan/atau penyaluran Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan kegiatan pembuatan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan termasuk berdasarkan manajemen risiko untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau penyimpangan distribusi Obat-Obat Tertentu di masyarakat.
(3) Penyusunan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek terkait profil dan pola penggunaan, ketertelusuran dalam rantai pasok, serta aktivitas promosi dan pemasaran.
Your Correction
