Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Current Text
(1) Industri Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyelenggarakan kegiatan pembuatan Obat-Obat Tertentu dan PBF yang melakukan kegiatan pengemasan ulang dan/atau pelabelan ulang Obat- Obat Tertentu berupa Bahan Obat wajib sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai standar cara pembuatan Obat yang baik.
(2) Dalam hal Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Bahan Obat, penimbangan oleh Industri Farmasi dan pengemasan ulang dan/atau pelabelan ulang Bahan Obat oleh PBF harus disaksikan paling sedikit oleh 1 (satu) supervisor.
Your Correction
