Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1185) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 10 diubah dan diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: