Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dibuat dan diedarkan sesuai dengan kategori Kosmetik yang meliputi:
a. sabun mandi (cair);
b. sabun mandi antiseptik (cair);
c. sabun cuci tangan (cair);
d. sampo;
e. sampo ketombe; dan
f. kondisioner.
(2) Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibuat dan diedarkan untuk kategori Kosmetik sediaan bayi.
(3) Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang diedarkan kepada konsumen wajib mencantumkan informasi pada Penandaan dan dicantumkan pada wadah Kosmetika Isi Ulang.
(4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
a. jelas dan mudah dibaca; dan
b. tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan, luntur, dan rusak.
(5) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama Kosmetik;
b. nomor notifikasi;
c. nomor batch;
d. nama dan alamat produsen;
e. tanggal pengisian; dan
f. tanggal kedaluwarsa.
Your Correction
