Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi pemeriksaan terhadap:
a. legalitas Kosmetik;
b. keamanan, manfaat, dan mutu Kosmetik;
c. Penandaan dan klaim Kosmetik; dan/atau
d. iklan Kosmetik.
(2) Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kosmetik Isi Ulang.
Your Correction
