Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi pemeriksaan terhadap: a. legalitas Kosmetik; b. keamanan, manfaat, dan mutu Kosmetik; c. Penandaan dan klaim Kosmetik; dan/atau d. iklan Kosmetik. (2) Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kosmetik Isi Ulang.
Your Correction