Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Nomor Notifikasi atau pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang melakukan penjualan Kosmetik di Fasilitas Isi Ulang Kosmetik wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal permohonan penjualan Kosmetik di Fasilitas Isi Ulang Kosmetik dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Nomor Notifikasi atau pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik harus memenuhi persyaratan berupa: a. Kosmetik yang diedarkan di Fasilitas Isi Ulang merupakan Kosmetik yang telah memiliki nomor notifikasi; b. Fasilitas Isi Ulang Kosmetik; dan c. dokumen perjanjian kerja sama penjualan Kosmetik di Fasilitas Isi Ulang Kosmetik, jika penjualan Kosmetik dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bukan merupakan Pemilik Nomor Notifikasi. (4) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction