Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan Fasilitas Isi Ulang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap: a. penerapan sanitasi dan higiene; b. dokumen teknis; dan/atau c. tempat penyimpanan.
Your Correction