Correct Article 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Distributor dan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemenuhan dokumen distribusi.
(2) Pemenuhan dokumen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. dokumen pengadaan;
b. catatan persediaan/kartu stok dari setiap Kosmetik;
dan
c. dokumen yang memuat data produk Kosmetik yang didistribusikan pada fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i.
(3) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus:
a. mengikuti kaidah First In First Out dan/atau First Expired First Out; dan
b. memuat keterangan paling sedikit mengenai:
1. tanggal penerimaan dan tanggal pengeluaran;
2. nama penerima;
3. nomor batch; dan
4. jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.
(4) Pemeriksaan terhadap fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. produk Kosmetik yang diedarkan.
Your Correction
