Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Distributor dan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemenuhan dokumen distribusi. (2) Pemenuhan dokumen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. dokumen pengadaan; b. catatan persediaan/kartu stok dari setiap Kosmetik; dan c. dokumen yang memuat data produk Kosmetik yang didistribusikan pada fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i. (3) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus: a. mengikuti kaidah First In First Out dan/atau First Expired First Out; dan b. memuat keterangan paling sedikit mengenai: 1. tanggal penerimaan dan tanggal pengeluaran; 2. nama penerima; 3. nomor batch; dan 4. jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran. (4) Pemeriksaan terhadap fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. produk Kosmetik yang diedarkan.
Your Correction