Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualifikasi penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c yang dimiliki oleh penanggung jawab teknis usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi wajib memenuhi ketentuan paling rendah tenaga teknis kefarmasian. (2) Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. ijazah sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dengan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi. (3) Dalam hal penanggung jawab teknis tidak dapat melaksanakan tugas, penanggung jawab teknis dapat menunjuk pengganti sebagai penanggung jawab teknis sementara sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction