Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Kondisi penyimpanan yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan keterangan dan/atau informasi yang tercantum dalam Penandaan.
(2) Dalam hal pada Penandaan tidak mencantumkan kondisi penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kosmetik wajib disimpan di tempat yang kering, tidak panas, tidak lembap, pada suhu kamar, dan terhindar dari sinar matahari langsung.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas Kosmetik.
Your Correction
