Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Dalam hal Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d berupa gudang, importir, dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi wajib:
a. menggunakan gudang dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas sesuai dengan yang tercantum dalam rekomendasi sebagai pemohon notifikasi Kosmetik;
dan
b. merancang gudang sesuai dengan kondisi penyimpanan dan kapasitas penyimpanan yang memadai.
(2) Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
