Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap fasilitas: a. industri Kosmetik penerima kontrak produksi; dan/atau b. industri Kosmetik di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction