Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
Selain pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap fasilitas:
a. industri Kosmetik penerima kontrak produksi; dan/atau
b. industri Kosmetik di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
