Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara: a. rutin; atau b. insidental. (2) Pemeriksaan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan fasilitas Pembuatan dan distribusi dalam melakukan kegiatan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeriksaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti: a. hasil Pengawasan; dan/atau b. informasi adanya indikasi pelanggaran.
Your Correction