Correct Article 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan, Petugas berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
b. memeriksa dokumen atau catatan lain, termasuk dalam bentuk elektronik, yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan, termasuk mengambil, menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
c. mengambil gambar (foto atau video) seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan, Peredaran, pengelolaan informasi, dan/atau perdagangan Kosmetik;
d. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap fasilitas angkutan yang patut diduga digunakan dalam pengangkutan Kosmetik;
e. memeriksa penerapan CPKB;
f. memeriksa Penandaan dan klaim Kosmetik;
g. memeriksa iklan Kosmetik;
h. membuka dan meneliti kemasan Kosmetik;
i. mengambil contoh Kosmetik, termasuk kemasan, bahan baku, produk ruahan, dan produk antara;
j. melakukan identifikasi, deteksi, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian kegiatan iklan terhadap perdagangan Kosmetik melalui sistem elektronik;
k. melakukan pemantauan hasil penarikan dan pemusnahan Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
l. melakukan pengamanan setempat terhadap Kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Your Correction
