Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Petugas. (2) Petugas dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat tugas dari pejabat berwenang.
Your Correction