Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib menyimpan Kosmetik yang dibuat dan/atau diedarkan sebagai contoh pertinggal. (2) Contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal kedaluwarsa Kosmetik. (3) Contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap nomor batch Kosmetik. (4) Dalam hal Kosmetik memiliki beberapa ukuran kemasan, contoh pertinggal disimpan dalam bentuk ukuran kemasan terkecil sepanjang memiliki nomor batch dan spesifikasi kemasan yang sama. (5) Jumlah Kosmetik untuk contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman cara pembuatan Kosmetik yang baik.
Your Correction