Correct Article 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib melaporkan kegiatan produksi, importasi, dan distribusi kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Kosmetik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Laporan kegiatan produksi, importasi, atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
