Correct Article 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Current Text
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib bertanggung jawab terhadap Kosmetik yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan.
(2) Pelaku Usaha distribusi dan pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik wajib bertanggung jawab terhadap Kosmetik yang didistribusikan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penjaminan terhadap:
a. Kosmetik yang didistribusikan telah dinotifikasi;
b. Kosmetik belum melampaui masa kedaluwarsa pada saat didistribusikan; dan
c. Kosmetik disimpan secara baik.
(4) Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang.
(5) Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disimpan dalam kemasan asli.
Your Correction
