Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kosmetika yang telah memiliki nomor notifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus dimaknai sebagai Kosmetik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction