Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik POM pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
