Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Dinas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh dinas kesehatan provinsi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. secara mandiri yang dilakukan oleh unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik POM; dan b. secara terpadu yang dilakukan oleh Sekretaris Utama bersama unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik POM; c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik POM; d. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kegiatan dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan; dan e. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
Your Correction